JURNAL GARUT - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan memblok situs Tiktokcash, yang prospektif uang sesudah melihat video di basis TikTok.
"Kominfo sudah lakukan penutupan pada situs tiktokecash.com. Sosial media Tiktokcash sedang pada proses blokir," kata Juru Berbicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu 10 Februari 2021.
Kominfo menyebutkan argumen penutupan sebagai "transaksi bisnis elektronik yang menyalahi hukum".
Baca Juga: Mantap! Walaupun Subsidi Upah Rp2,4 juta Diberhentikan, Inilah Bansos yang Sudah Menunggu
Situs tiktokecash.com bisa dijangkau siang hari ini, pengurus situs dalam pemberitahuan yang ada di situs khusus menjelaskan mereka mendapatkan "gempuran/informasi palsu" sesudah menyuap reputasi.
Informasi itu, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, mengatakan sedang bekerjasama dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Situs Tiktokcash tawarkan beberapa uang ke pemakai sesudah melihat video di basis video berdurasi singkat TikTok.
Baca Juga: Fix Tanpa Formasi Guru, Ini Prediksi Formasi dan Kuota CPNS 2021
Situs itu mengakui sebagai basis "yang menyambungkan pemakai Tiktok dengan ekonomi selebritis internet".