JURNAL GARUT – Berikut ini alasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengganti seleksi CPNS formasi guru dengan PPPK tahun 2021, walaupun belum disetujui DPR RI.
Saat ini keputusan sementara adalah formasi guru yang biasanya melalui CPNS, kini akan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BKN lewat Bima Haria Wibisana coba klarifikasi mengapa BKN mengganti seleksi CPNS formasi guru dengan PPPK.
Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh
Baca Juga: Pisces, Ramalan Hari Ini Kamis, 14 Januari 2021: Asmaramu hari ini Sedang Berada Dalam Penyesuaian
Menurut orang nomor satu di BKN itu, ternyata perekrutan CPNS selama 20 tahun ini ada masalah.
"Kalau CPNS, setelah mereka bertugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” keluh Bima.
Maka dari itu Bima ingin menuntaskan masalah formasi guru CPNS itu.
Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya
Komentar