JURNAL GARUT – Untuk mengangkat derajat para guru honorer, BKN akan melaksanakan rekrutmen PPPK.
Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan formasi satu juta guru di seleksi PPPK guru honorer.
Ini bisa diisi oleh guru honorer K2, non K2, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum pernah mengajar.
Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh
Baca Juga: Ingin Lancar di Pendafaran CPNS 2021? Lengkapi Dokumen Pendaftaran Ini Ya
Pemerintah saat ini terus berusaha agar para guru honorer bisa sejahtera dengan fokus megadakan seleksi PPPK yang rencananya digelar April-Mei 2021.
Namun banyak yang belum tahu, ternyata berbeda antara PPPK dan tenaga honorer. Apa sajakah itu? Berikut ini bedanya
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Komentar