"Barang itu didapat dari seseorang asal Kabupaten Bogor. Mereka mengambilnya di daerah Pasar Nangka Ciawi, Bogor," ucapnya.
Sabu-sabu yang diperoleh dari S itu kemudian akan diedarkan oleh HA dan AC di wilayah Garut. Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Garut.
Baca Juga: Amanda Manopo Diancam Akan Dibunuh, Pihak Keluarga Sudah Siapkan Pegacara untuk Tempuh Jalur Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai seumur hidup.***