JURNAL GARUT - Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu yang menghebohkan Kabupaten Garut beberapa waku lalu langsung ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Sutarman ditahan karena kasus kebohongan gelar akademik dan penipuan yang ia lakukan.
Menurut Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan bahwa Sutarman ditahan setelah tahap duanya lengkap.
Baca Juga: ITB Peringatkan Potensi Longsor Susulan di Sumedang, Begini Penjelasannya
"Kami mendapatkan pelimpahan berkas dan barang bukti dan tersangka S tahap dua untuk kasus kebohongan gelar akademik dan penipuan," ucapnya, Kamis 14 Januari 2021.
Untuk pasal yang dikenakan undang-undang akademik dan penipuan.
"Untuk perguruan tinggi ancamannya 10 tahun, untuk penipuan ancamannya 4 tahun," katanya.
Baca Juga: Longor Sumedang Jadi Perhatian Presiden, Menteri PUPR: Saya Diminta untuk ke Sini
Bukti dan berkas yang diberikan dari kepolisian kepada kejaksaan sendiri sudah dilakukan secara seksama.