JURNAL GARUT - Sebuah akun twitter bernama @Jumianto_RK membuat tweet disertai dengan gambar pada tanggal 12 November 2020 pukul 17.41.
Dalam cuitannya itu, akun tersebut mengatakan bahwa Frot Pembela Islam (FPI) masuk daftar hitam International Police (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang.
Berikut narasi yang ditulis akun twitter tersebut:
FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang
FPI satu barisan dengan Teroris ISIS
(tulisan dalam gambar)
TRAC
“Front Pembela Islam (Islamic Defenders Front — FPI).
Baca Juga: PENCAIRAN BLT GURU HONORER: Hanya Cair Kepada Kriteria Ini dan sudah di Tentukan Pula
Sementara dalam gambar yang dipostingnya tersebut, terdapat tulisan dengan bahasa Inggris. Jika diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia sebegai berikut:
Front Pembela Islam — FPI
Ringkasan:
Komentar