JURNAL GARUT - Sebuah akun facebook bernama Seragam Militer mengunggah sebuah video dengan narasi yang mengklaim bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berikut narasi dalam unggahan video yang saat ini menyebar di media sosial facebook:
“VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM.”
Unggahan ini ramai direspons warganet. Terdiri dari 1.100 emotikon, 323 komentar dan 324 kali dibagikan.
Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Instanbul Basaksehir : Peluang Memetik Kemenangan Terbuka
Dikutip Jurnal Garut dari Turn Back Hoax Mafindo, klaim bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membekukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak berdasar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Pula pada video berisi narasi tersebut. Video berdurasi 10 menit 7 detik itu sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.
Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
Baca Juga: Inilah konglomerat Pemilik Bank Swasta di Indonesia, dari Chairul Tanjung Sampai Budi Hartono
“Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.
76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan
Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun Para
Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan.
2. Moh Jumhur Hidayat.
3. Anton Permana.”
Komentar